Sebagai bentuk tindaklanjut Peraturan Kepala BKKBN No: 136/PER/D2/2012 tentang Pengelola Informasi Publik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional pasal 4 ayat (3) dan untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pelayanan keterbukaan informasi publik maka Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Keputusan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah tentang pembentukan unit kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Download File SK PPID Tahun 2020
Download File SK PPID Tahun 2021
Pada tahun 2021 Kepala BKKBN mengeluarkan Keputusan Kepala Nomor 54/KEP/G5/2021 tentang Struktur Organisasi dan Penunjukan Pejabat PPID BKKBN dimana yang menjadi:
- Atasan PPID adalah Kepala BKKBN
- PPID Utama dijabat Sekretaris Utama
- Sekretariat PPID dijabat Direktur Teknologi Informasi dan Data
- Wakil PPID I, Bidang Pengelolaan Informasi Publik adalah Direktur KIE
- Wakil PPID II, Bidang Dokumentasi dan Arsip, Kepala Biro Umum dan Humas
- Wakil PPID III, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan tata Laksana
Dan terdapat PPID Pelaksana Eselon I , PPID Pelaksana Eselon Unit Kerja dan PPID Pelaksana Perwakilan Provinsi. Dengan adanya PPID di BKKBN maka publik dapat mengontrol semua informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) termanfaatkan oleh masyarakat.
Visi PPID : Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Kelurga Berencana.
Misi PPID:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Mewujudkan keterbukaan informasi BKKBN dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
